Jateng
Sabtu, 26 Januari 2019 - 10:50 WIB

Ketua PA Semarang: Kasus Perceraian Rawan KKN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang, Anis Fuadz, mengingatkan para hakim yang bekerja di kantornya untuk menghindari konflik kepentingan dengan para pemohon gugatan cerai. Hal itu dikarenakan gesekan antara pemohon gugatan dan hakim berpotensi menimbulkan kolusi yang berdampak pada pelayanan publik.

“Di wilayah kita tingkat kerawanan KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] cukup tinggi, terutama gesekan aparat dengan penggugat. Kalau soal anggaran saya jamin tidak ada korupsi. Makanya, jika ada yang kena OTT [operasi tangkap tangan], saya siap mundur. Itu komitmen yang konsisten memperkuat zona bersih korupsi di pengadilan agama,” ujar Anis saat penandatangan pakta integritas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di kantornya, Jumat (25/1/2019).

Advertisement

Anis juga meminta kepada para hakim untuk tidak mempersulit layanan gugatan cerai yang diajukan masyarakat. Ia menganggap masyarakat yang mengajukan gugatan cerai kebanyakan terbelit masalah, sehingga harus dibantu secara maksimal.

“Jangan dipersulit. Bantu mereka secara maksimal,” imbuh Anis.

Sementara itu, untuk memberantas calo-calo yang berseliweran di kantornya, Anis mengaku tengah menggiatakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu sosialisasi itu dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah titik di kantor dan juga tempat keramaian umum.

Advertisement

Selain itu, Pengadilan Agama ia memperbanyak pemasangan CCTV sembari memperketat pengawasan dengan mengerahkan sejumlah petugas.

Kasus perceraian di Kota Semarang sepanjang tahun lalu terbilang tinggi. Berdasar data dari PA Semarang total ada 3.205 kasus perceraian yang ditangani PA Semarang, di mana 862 kasus diputuskan cerai talak, sedangkan sisanya cerai gugat.

Dari kasus perceraian sebanyak itu, mayoritas terjadi karena adanya pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga, yakni 1.593 kasus.

Advertisement

Sementara pada Januari, total PA Semarang telah menuntaskan gugatan cerao 90-100 perkara per hari. Jumlah hakim yang menangani kasus gugatan cerai itu sekitar 22 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif