SOLOPOS.COM - Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Salatiga, Budi Wibowo. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai polemik dengan adanya penolakan dari beberapa organisasi profesi kesehatan.

Salah satunya Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Salatiga, Jawa Tengah yang tetap konsisten menolak disahkannya RUU tersebut.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ketua PDGI Cabang Kota Salatiga, Budi Wibowo, mengatakan sudah melakukan banyak upaya agar RUU tersebut tidak tergesa-gesa disahkan. Mengingat ada beberapa poin yang masih harus dibahas lebih mendalam.

Bahkan pihaknya mengaku akan melakukan mogok kerja atau cuti bersama jika RUU Kesehatan tersebut terlalu dipaksakan untuk disahkan dalam waktu dekat ini.

“Kalau sudah benar-benar buntu, memang mau mengadakan aksi cuti nasional namun kami masih mempertimbangkan pasien gawat darurat dan lainnya. Tapi itu masih dalam bahan pertimbangan dan semoga aksi itu tidak terjadi karena yang rugi nanti masyarakat, nanti malah kami yang kena imbas negatifnya,” ungkap Budi saat ditemui Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Diakuinya penolakan RUU tersebut karena tidak adanya transparansi pemerintah pusat sejak awal pembahasan. Hal itu seperti beredarnya draf RUU yang sempat tidak diakui.

“Kemudian setelah beberapa saat kami sudah mengatur pertemuan dengan DPR, DPRD Jateng. Baru kemudian muncul pernyataan dari DPR RI bahwa itu inisiatif dari DPR. Nah itu dari awalnya saja sudah tidak transparan,” ungkap Budi.

Setelah keluarnya draf RUU itu, PDGI dan organisasi profesi lainnya mencermati dan juga memberikan masukan. Namun masukan itu tidak ada yang masuk dalam draf tersebut.

Menurutnya, RUU ini jika dilihat dari aspek perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan terdapat beberapa pasal yang nantinya akan menjerat tenaga kesehatan. Sehingga langsung berhadapan dengan hukum.

“Di situ banyak yang dirugikan, selain nakes sendiri juga masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya organisasi profesi (OP) ini semula berkontribusi terhadap pengeluaran surat izin praktek (SIP). Namun pada draf RUU Kesehatan semua pengeluaran surat izin akan diambil alih oleh Kemenkes.

“Jadi OP sendiri mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengeluaran SIP dan lainnya. Apakah dokter tersebut ada pelanggaran etik kemudian ada permasalahan hukum dan sebagainya. Jadi OP di tingkat cabang tentu hafal sekali dengan anggotanya,” paparnya.

Budi mengaku pihaknya terus melakukan perjuangan agar RUU kesehatan ini perlu dilakukan perbaikan atas masukan dari organisasi profesi. Sebab, dirinya dan teman-teman profesi yang akan terdampak secara langsung dengan adanya RUU kesehatan.

Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama dengan OP lain juga melakukan aksi damai agar aspirasi tersebut agar didengar.

“Selain itu kami juga melobi ke komisi IX DPR RI. Namun kemarin saat sidang ada tujuh partai yang menyetujui disahkan RUU Kesehatan tersebut dan ada dua partai, yakni PKS dan Demokrat yang tidak setuju,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya