Jateng
Rabu, 7 Agustus 2019 - 10:50 WIB

Ketua PN Semarang Laporkan Koordinator MAKI ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutaji melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyusul aksinya di lembaga peradilan itu.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2019), mengakui ketua pengadilan melaporkan koordinator MAKI ke polisi atas aksinya menempelkan kertas dengan tulisan yang menyudutkan PN Semarang di gazebo kompleks pengadilan yang dijadikan sebagai tempat merokok pengunjung. “Yang dilaporkan kejadian pada hari Senin [5/8/2019] kemarin,” katanya.

Advertisement

Boyamin, Senin itu, menyurati Ketua PN Semarang berkaitan dengan permohonan agar gazebo di lingkungan pengadilan itu dibongkar karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Jepara terhadap oknum hakim. Dalam kesempatan itu, Boyamin juga menempeli gazebo itu dengan kertas bertuliskan “Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara”.

Eko menjelaskan Ketua Pengadilan telah memerintahkan sekretaris PN Semarang dan kepala bagian umum untuk melapor ke Polrestabes Semarang. “Yang terjadi pada Senin kemarin sudah disampaikan semua,” katanya.

Adapun sangkaan yang dikenakan kepada terlapor, kata dia, hal tersebut merupakan ranah polisi untuk menentukannya. “Kami sudah sampaikan semua kronologinya secara runtut, untuk pasal yang disangkakan itu semua kewenangan penyidik,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua PN Semarang Sutaji menyayangkan tindakan yang dilakukan koordinator MAKI tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai perbuatan main hakim sendiri. “Kita tunggu putusan pengadilan atas perkara ini. Ini namanya main hakim sendiri,” tukasnya.

Menanggapi itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan menghormati dan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan PN Semarang. Ia menyatakan aksi meminta agar gazebo PN Semarang itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan agar lembaga peradilan ini bebas dari berbagai kepentingan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif