Jateng
Kamis, 4 Desember 2014 - 07:50 WIB

KEUANGAN DESA : UU Desa Berlaku, Belasan Desa di Kudus Terancam Defisit Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Belasan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam mengalami defisit anggaran menyusul diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa.

Advertisement

“Dengan diberlakukannya UU tersebut, maka tanah bengkok yang sebelumnya digunakan untuk bayar gaji perangkat desa harus dimasukkan ke pendapatan desa,” kata Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Bagi desa yang memiliki tanah bengkok cukup luas, kata dia, perangkatnya berpeluang mendapatkan pemasukan yang lebih besar sesuai dengan hasil sewa tanah bengkok tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, berdasarkan UU Desa tanah bengkok desa dimasukkan langsung ke pendapatan desa dan tidak dikhususkan untuk gaji.

Advertisement

Sementara pembayaran gaji perangkat desa, lanjut dia, sesuai berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Pemanfaatan dana tersebut, kata dia, harus mengikuti aturan karena ada untuk pembayaran gaji perangkat dan pembangunan infrastruktur ada persentasenya.

Untuk pembayaran gaji dan operasional desa, kata dia, persentasenya hanya 30 persen, sedangkan 70 persennya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut dia, desa tidak bisa melakukan penambahan gaji seenaknya karena sudah ada aturannya.

Adapun total ADD tahun 2015, kata dia, sebesar Rp96 miliar dan untuk dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp16 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif