SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap MRH, Warga Kalilondo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. MRH merupakan salah satu pencuri handphone milik anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) pada akhir Juli lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Satreskrim Polres Salatiga menangkap dua pencuri handphone merek iPhone di Terminal Tingkir, akhir Juli lalu. Belakangan diketahui, korban pencurian tersebut ternyata seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI, Lettu Risya Arifana, 35, warga Cipayung, Jakarta.

Kedua pencuri yang ditangkap berinisial SHJ, warga Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan MRH, warga Kalilondo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kejadian pencurian berawal pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Waktu itu, korban berangkat dari Jakarta menuju Salatiga dengan naik Bus Sinar Jaya.

Korban membawa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max warna deep purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial (medsos) untuk menghilangkan kejenuhan di bus.

Lantaran mengantuk, korban memasukkan handphone-nya ke dalam tas selempang miliknya. Hingga akhirnya, korban turun di terminal Tingkir Salatiga pada Senin (24/7/2023) pukul 03.00 WIB.

“Saat hendak mengambil handphone-nya untuk menghubungi keluarga, ternyata tinggal casing-nya saja. Seketika itu korban berusaha menghubungi nomornya ternyata sudah tidak aktif,” jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, Kamis (14/9/2023).

Menyadari hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Salatiga atas hilangnya satu unit Iphone 14 Pro Max, warna deep purple seharga Rp24 juta. Kemudian Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut melalui patroli cyber.

Di salah satu marketplace, anggota mendapati pelaku MRH menawarkan handphone dengan ciri-ciri seperti milik korban. Pada Senin (11/9/2023), Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap MRH di rumahnya yang terletak di Kalilondo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ. Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan, Kecamatan Ampel, Boyolali.

“Dari hasil keterangan, SHJ mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan seseorang temannya bernama HNF [saat ini DPO] melakukan pencurian secara bersama-sama di dalam bus. Kemudian petugas membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan,” terang AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian HP Iphone Promax 14 milik seorang Kowad.

“Baik pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya