SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mapolres Kudus, Jateng. (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Kepolisian Resor atau Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng), membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang ingin mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran 2023. Penitipan kendaraan bermotor di Polres Kudus ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan penitipan kendaraan bermotor itu dibuka guna membantu pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan saat ditinggal mudik Lebaran. Penitipan kendaraan pun akhirnya dibuka sesuai dengan kapasitas tempat parkir masing-masing jajaran Polres Kudus.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraan, baik di kantor Polres Kudus maupun jajaran semua kantor Polsek,” kata Kapolres Kudus, Selasa.

Ia mempersilakan layanan penitipan kendaraan mulai berlaku Selasa (18/4/2023), bisa memanfaatkan kantor Polres maupun Polsek terdekat dengan tempat tinggal warga.

Dalam menitipkan kendaraan, kata dia, warga yang hendak menitipkan kendaraan di Polres Kudus atau Polsek bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat.

“Untuk persyaratannya, cukup membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM,” ujarnya.

Kapolres menambahkan layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharga seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik. “Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini berlaku di seluruh Polsek di wilayah Kudus,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan di Kantor Polsek Kota. “Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan identitas diri,” ujarnya.

Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, kata dia, lebih aman dan lebih terjaga karena anggota kepolisian selalu berjaga selama 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya