Jateng
Senin, 29 September 2014 - 01:50 WIB

KINERJA DPRD : Bupati Belum Lapor Gubernur, Pelantikan Legislator Kudus Molor

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com,PATI – Pelantikan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, definitif hingga saat ini masih terhambat dengan sikap bupati yang belum menyampaikan usulan nama-nama unsur pimpinan DPRD kepada Gubernur Jateng.

Advertisement

“Hingga kini Bupati Pati memang belum menyampaikan usulan nama-nama unsur pimpinan DPRD Pati yang disampaikan oleh sekretaris dewan setelah penetapan pimpinan DPRD Pati melalui rapat paripurna pada 12 September 2014 kepada gubernur,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin seperti dikutip Antara, Minggu (28/9/2014).

Ia mengakui sudah mengomunikasikan persoalan tersebut kepada pemkab, namun alasan yang disampaikan tidak jelas.

Advertisement

Ia mengakui sudah mengomunikasikan persoalan tersebut kepada pemkab, namun alasan yang disampaikan tidak jelas.

Selain itu, kata dia, legislatif juga sudah menanyakan persoalan tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Pati.

“Jika dua kali mengirimkan surat belum ada tanggapan maka kami akan menyampaikannya secara langsung kepada gubernur,” ujarnya.

Advertisement

Apalagi, kata dia, unsur pimpinan dewan juga sudah ditetapkan lewat rapat paripurna DPRD Pati.

Bahkan, kata dia, ketika ada kekurangannya dalam hal penetapan unsur pimpinan DPRD Pati, yang berhak melakukan koreksi hanya gubernur.

“Kami juga heran dengan sikap bupati tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Sikap bupati tersebut, dinilai dapat menghambat proses pembangunan di Kabupaten Pati karena hingga saat ini unsur pimpinan DPRD Pati definitif belum mendapatkan surat keputusan dari gubernur tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Pati masa keanggotaan 2014-2019.

Selain itu, kata dia, belum adanya SK tersebut membuat alat kelengkapan dewan juga belum bisa dibentuk.

Alat kelengkapan dewan yang dimaksud, yakni badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Advertisement

Anggota komisi dan badan tersebut diusulkan dari tiap fraksi yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif