SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menemukan kejanggalan dari perpanjangan peraturan walikota tentang tarif perusahaan daerah air minum.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Ternyata draft perwal tarif PDAM yang diajukan untuk dimintakan perpanjangan sudah ditandatangani Walikota Semarang,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim seperti dikutip Antara, Kamis (9/10/2014).

Hal itu diungkapkannya usai rapat kerja bersama pimpinan PDAM Tirta Moedal Semarang dan dinas terkait untuk membahas perubahan sebagian isi perwal yang akan diperpanjang masa berlakunya.

Ia menjelaskan perwal tarif PDAM yang sudah ditandatangani Walikota Semarang tertanggal 11 Agustus 2014 itu merupakan perpanjangan perwal lama yang habis masa berlakunya pada 2013.

“Kalau memang perpanjangan perwal lama ya seharusnya isinya tidak ada perubahan sama sekali. Kalau tidak ada perubahan isi, kami masih bisa menerima,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Mualim menjelaskan dalam draft perwal yang dimintakan perpanjangan masa berlakunya itu tidak ada perubahan tarif PDAM, kecuali untuk kepentingan bisnis, seperti indekos yang naik lima persen.

“Kemudian, perubahan juga ada pada poin masa pembayaran tagihan PDAM yang semula antara tanggal 1-25 setiap bulan, menjadi tanggal 1-20 setiap bulan. Berarti, lebih cepat lima hari,” katanya.

Komisi B DPRD Kota Semarang, kata dia, sudah memberikan beberapa catatan yang meminta PDAM Tirta Moedal untuk menyiapkan data lengkap, termasuk pelanggan sebagai dasar untuk mengubah isi perwal.

“Kami ingin tahu datanya dulu, di situ kan ada pelanggan rumah tangga (R1) sampai sekian. Kalau ada perubahan dari R1 ke R2, misalnya, kan harus ada dasarnya. Jangan sampai nanti diprotes,” katanya.

Mualim menegaskan PDAM diminta menggunakan perwal yang lama dulu meski perwal yang baru sudah ditandatangani, sembari menunggu pembahasan yang akan dilakukan dengan PDAM dua minggu lagi.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan akan menolak perpanjangan perwal tarif PDAM karena ada perubahan dalm isi perwal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya