SOLOPOS.COM - Gedung Berlian atau Kantor DPRD Jateng di Kota Semarang. (Dok. Solopos.com)

Kinerja DPRD Jateng hingga akhir tahun ini menargetkan bisa merampungkan 12 raperda.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– DPRD Jawa Tengah mentargetkan sampai akhir 2015 dapat merampungkan 12 rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Target tersebut disampaikan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Rukma Setyabudi menanggapi pertanyaan wartawan tentang masih rendahnya pengesahan perda.

Pasalnya DPRD Jateng sejak Januari sampai petengah Desember 2015, baru mengesahkan sebanyak tujuh perda dari 19 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2015.

“Target kami sampai akhir 2015 dapat merampungkan sebanyak 12 raperda menjadi perda. Merasa optimitis masih bisa mencapai target itu,” katanya di Semarang, Sabtu (26/12/2015).

Rukma menyebutkan 19 raperda yang masuk prolegda 2015 itu tujuh merupakan inisiatif DPRD Jateng dan 12 raperda berasal dari usulan dari eksekutif.
Dari tujuh reperda inisiatif Dewan tersebut yang sudah diselesaikan sebanyak dua raperda. Lima raperda lainnya akan dituntaskan sampai akhir 2015.

Sedangkan dari 12 raperda usulan eksekutif yang sudah ditetapkan menjadi perda sebanyak lima buah, sisanya tujuh raperda akan dirampungkan sampai 31 Desember mendatang.

Raperda yang sudah disahkan menjadi perda antara lain Perda Pelayanan Publik, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda tentang Keolahragaan, Perda tentang Kearsipan, Perda Rancana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang.
”Kinerja DPRD Jateng yang dapat menyelesaiakan tujuh raperda menjadi perda lebih baik dibandingkan realisasi penyelesaian undang-undang yang di bahas oleh DPR pada 2015,” beber Rukma.

Politisi dari PDIP ini menyatakan pencapaian tujuh perda itu dianggap wajar di tengah tahun politik di mana anggota dewan disibukkan dengan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
”Penyelesaikan raperda bukan hanya persoalan kauntitas jumlahnya, tapi juga kualitas di mana perda tersebut bisa di implementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jateng Abdul Aziz mengatakan mekanisma pembahasan raperda yang bertele-tela menjadi hambatan penyelesaian raperda.

Menurut dia, tahapan prapembahasan raperda terlalu panjang di mana harus dilakukan sosialisasi, seminar, dengar pendapat, kunjungan konsultasi, studi banding, dan lain-lain. “Tahapan ini ke depan tidak perlu dilakukan. Kalau sudah ada naskah akademiknya langsung diharmonisasi dengan peraturan di atasnya kemudian dimasukan ke pansus,” saran dia.

Raperda yang belum selesai pembahasannya pada 2015, imbuh Azizi rencananya akan dimasukkan lagi dalam prolegda 2016. “Nantinya pembahasan raperda akan dilakukan efisiensi waktu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya