SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Fraksi Partai Amanat Nasional menilai pembentukan alat kelengkapan DPRD Jawa Tengah periode 2014-2019 tidak sah karena dinilai melanggar tata tertib dewan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Anggota Fraksi PAN Achsin Maruf di Semarang, Rabu, menilai bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan berupa pembagian anggota komisi A hingga E tidak sah karena hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP itu melanggar Pasal 62-70 Tata Tertib DPRD Jateng periode 2014-2019.

“Pasal tersebut mengatur tentang tugas fungsi dan jumlah anggota komisi yang telah ditentukan. Kalau dalam paripurna tetap dibentuk alat kelengkapan dewan sementara jumlah sebagaimana dalam tata tertib dewan itu belum terpenuhi, mestinya menunggu sampai terpenuhi dan terbentuk,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (22/10/2014).

Terkait dengan langkah yang akan ditempuh Fraksi PAN, terkait dengan pembentukan alat kelengkapan dewan berupa pembagian anggota komisi A hingga E yang hanya dihadiri oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP itu, Achsin mengaku belum dapat memastikannya.

“Kami akan rapat dulu dengan fraksi sehingga belum dapat saya sampaikan sekarang mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Achsin mengingatkan kepada semua anggota dewan agar mematuhi dan menaati semua aturan yang ada di Tata Tertib DPRD Jateng.

“Tatib itu buku pintarnya DPRD sehingga setiap aktivitas dan rapat-rapat di DPRD harus berpedoman pada tatib,” katanya.

Seperti diwartakan, empat fraksi melakukan aksi “walk out” pada rapat paripurna dengan agenda pembentukan alat kelengkapan DPRD Jateng.

Keempat fraksi yang walk out itu adalah Fraksi Gerindra (11 orang), Fraksi Golkar (sepuluh orang), Fraksi PAN (delapan orang), dan Fraksi PKS (sepuluh orang).

Anggota Fraksi Gerindra Sriyanto Saputra mengatakan bahwa pihaknya walk out dari rapat paripurna karena belum menyerahkan daftar nama anggota dewan yang akan ditugaskan di lima komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya