SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Sriyanto Saputro mengungkapkan bahwa tata tertib DPRD Jateng periode 2014-2019 tidak banyak yang berubah dari sebelumnya.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Perubahan tidak terlalu banyak, di antaranya adalah komposisi anggota tiap komisi berjumlah 19 orang,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).

Hal tersebut disampaikan Sriyanto seusai rapat paripurna anggota dewan dengan agenda penetapan rancangan peraturan DPRD Jateng tentang tata tertib.

Sebelumnya, pengesahan tata tertib DPRD Jateng periode 2014-2019 sempat ditunda dengan pertimbangan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan bahwa aturan tata tertib mengenai tingkat kehadiran anggota dewan pada rapat paripurna masih sama dengan yang sebelumnya.

“Anggota dewan akan mendapat sanksi dari Badan Kehormatan jika enam kali berturut-turut tidak mengikuti rapat parpurna,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, sempat terjadi perdebatan antaranggota dewan saat pembahasan tata tertib mengenai tingkat kehadiran pada rapat paripurna.

“Ada yang minta diperketat, ada pula yang menghendaki sama dengan tata tertib periode sebelumnya dan finalisasinya sepakat seperti yang dulu,” katanya.

Terkait dengan cukup longgarnya tata tertib anggota DPRD Jateng mengenai tingkat kehadiran pada rapat paripurna, Sriyanto berharap masing-masing fraksi dapat mengoptimalkan anggotanya.

“Semoga kedepannya tidak ada anggota dewan Jateng yang berurusan dengan Badan Kehormatan, apalagi sekarang masyarakat dan pers dapat ikut memantau sehingga inilah pentingnya fraksi mengoptimalkan anggotanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya