Jateng
Selasa, 28 Oktober 2014 - 02:50 WIB

KINERJA DPRD KOTA SEMARANG : Dinilai Ganggu Estetika, Legislator Kritik Pembagunan Jembatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja proyek (JIBI/Dok)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menyoroti pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan pusat kota, seperti di Jalan Pemuda yang dinilai mengganggu estetika.

Advertisement

“Dengan adanya pembangunan JPO di kawasan itu (Jalan Pemuda), Pemerintah Kota Semarang malah terkesan tidak konsisten,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi seperti dikutip Antara, Senin (27/10/2014).

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan pembangunan JPO di Jalan Pemuda tidak tepat sasaran karena akan mengganggu estetika kota dan sebaiknya cukup diberi rambu-rambu lalu lintas dan “zebra cross”.

Ia menjelaskan perlu dipasang rambu-rambu lalu lintas yang mengharuskan kendaraan untuk berjalan pelan di kawasan itu, ditambah dengan “zebra cross” untuk akses bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan.

Advertisement

“Kalau JPO di depan bekas Hotel Dibya Puri (juga di Jalan Pemuda) dulu diributkan untuk dibongkar, kenapa sekarang Pemkot Semarang malah membangun JPO di titik sepanjang Jalan Pemuda?,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso juga menyatakan bakal mengkaji kembali prosedur perizinan pembangunan JPO di Jalan Pemuda itu karena ada warga yang protes dengan pembangunan sarana penyeberangan itu.

Selain itu, kata dia, izin prinsip yang harus dimiliki adalah analisis dampak lalu lintas dari rencana pembangunan JPO, sebab lokasi pembangunan JPO tersebut merupakan kawasan jalan protokol.

Advertisement

“Kalau dari estetika, sangat mungkin jika jembatan (JPO) itu dibuat akan dipasangi reklame sehingga akan merusak wajah dan estetika kota,” kata legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Joko mengimbau pembangunan JPO di Jalan Pemuda itu untuk sementara dihentikan dulu, sembari menunggu kajian ulang perizinan yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Semarang yang membidangi hukum.

Sebelumnya, lima JPO sedang dibangun di sejumlah jalan protokol Kota Semarang, yakni dua JPO di Jalan Pemuda, kemudian di Jalan Ahmad Yani, Jalan Setiabudi, dan Jalan Pandanaran masing-masing satu JPO.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif