Jateng
Senin, 25 Mei 2015 - 07:50 WIB

KINERJA DPRD KUDUS : Pansus III DPRD Setujui Raperda Larangan Tempat Usaha Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kinerja DPRD Kudus terus digenjot. Salah satunya target Raperda Larangan Tempat Usaha Karaoke

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Tempat Usaha Karaoke menyusul ditandatanganinya raperda tersebut.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Tempat Usaha Karaoke menyusul ditandatanganinya raperda tersebut.

Dari 14 anggota Pansus III DPRD Kudus, tercatat hanya seorang anggota yang menolak menandatanganinya.

Rapat dengan agenda dengar pendapat umum di DPRD Kudus, terkait dengan Raperda Pelarangan Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, serta Karaoke sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari beberapa pihak.

Advertisement

Ketua Pansus III Ahmad Fatkhul Aziz mengatakan raperda disetujui Pansus III.

“Kami hanya mencari hasil dari rumusan aturan di Kudus. Salah satunya dengan membahas keinginan masyarakat Kudus,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (24/5/2015).

Sementara dari hasil dengan pendapat publik, Jumat, kata dia, terlihat jelas bahwa kudus tidak menginginkan adanya tempat usaha karaoke.

Advertisement

Hal itu, lanjut dia, dibuktikan pula dari sejumlah aksi yang sebelumnya dilakukan kalangan masyarakat.

Anggota Pansus III Mukhasiron menambahkan akan mengikuti keinginan masyarakat, terlebih bertujuan untuk kemaslahatan umat serta generasi muda di Kudus agar tidak tergiur hadir di lingkungan yang dikonotasikan sebagai tempat maksiat.

Pada pertemuan sebelumnya, kata dia, draf raperda tersebut juga disepakati oleh 13 dari 14 anggota Pansus III DPRD Kudus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif