SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (27/10/2014), menetapkan Tata Tertib DPRD setempat yang mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Berdasarkan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Temanggung mengesampingkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), harapannya dapat berhati-hati menyikapi hal ini karena Surat Edaran Menteri No. SE 160/2910/OTDA secara yuridis formal belum disesuaikan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Temanggung, Daniel Indra Hartoko.

Hal yang sama disampaikan Fraksi Partai Nasdem, M. Sayid yang mengatakan pansus peratib bekerja dengan konsiderasi yuridis yang bisa berubah-ubah dalam konteks berlakunya UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014, Perppu No. 1 Tahun 2014 dan Perppu No. 2 Tahun 2014 serta dasar UU No. 23 Tahun 2014.

“Meskipun sudah konsultasi ke Mendagri, jawabannya tidak menyelesaikan masalah secara tuntas karena masih menyisakan spekulasi tentang Perppu No. 1 Tahun 2014 dan Perppu No. 2 Tahun 2014 yang dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkan harus mendapat persetujuan DPR. Dalam hal ini maka Rantartib ini setelah disahkan dan ditetapkan harus terbuka untuk dilakukan perubahan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya seperti dikutip Antara.

Selain mengkritisi soal dasar hukum, Sayid menambahkan pembidangan komisi-komisi sebaiknya didasarkan pada fungsi-fungsi pemerintahan bukan berdasarkan kepada SKPD. Alasannya, fungsi-fungsi pemerintahan adalah saling terkait, bersinergi, dan saling melengkapi.

“Dengan demikian sangat terbuka satu SKPD tertentu bermitra kerja dengan lebih dari satu komisi di DPRD,” katanya.

Ketua Fraksi PKB, Mahzum, menambahkan, perumusan tata tertib dilakukan dengan teliti dan membahas hal-hal spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya