SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung Prasetyo (kiri) dan Isteri Ny. Ros Ellyana (kedua kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014). HM Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum periode 2005-2006. (JIBI/Solopos/Antara/S. Jusuf)

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo (kiri) dan Isteri Ny. Ros Ellyana (kedua kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014). HM Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum periode 2005-2006. (JIBI/Solopos/Antara/S. Jusuf)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Jaksa Agung HM Prasetyo berharap kewenangan jajaran kejaksaan ditambah agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang penegakan hukum.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Banyak hal yang kalau diberikan kepada kami akan membuat kejaksaan lebih mudah melakukan tugas-tugasnya seperti kewenangan melakukan penyadapan,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (11/12/2014).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai membuka seminar dengan tema “Penguatan Kejaksaan Secara Kelembagaan Dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan” di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Menurut dia, izin melakukan penyadapan oleh kejaksaan tidak perlu dibatasi sejauh dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kami bukan membanding-bandingkan, justru apa yang diberikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPK lebih mudah menangkap orang karena mereka bebas menyadap, sedangkan kami dibatasi wewenangnya,” ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa kejaksaan mempunyai alat untuk menyadap pembicaraan seseorang melalui telepon, tapi tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena ada pembatasan-pembatasan kewenangan.

“Begitu juga dalam hal penggeledahan dan pengajuan peninjauan kembali itu masih ‘debatable’ karena yang terkait dengan PK itu adalah terpidana keluarganya, dan pihak ketiga yang berkepentingan,” katanya.

Dalam hal tersebut, kata dia, nampaknya kejaksaan dianggap bukan bagian dari pihak ketiga yang berkepentingan, padahal kejaksaan sangat penting.

“Tolong dipahami bahwa pencari keadilan itu bukan hanya pelaku kejahatan, tapi juga korban kejahatan yaitu masyarakat yang diwakili kejaksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa korupsi itu tidak ada korbannya, namun sebenarnya akibat yang ditimbulkan korupsi luar biasa seperti gedung sekolah yang ambruk dan jalan-jalan menjadi rusak karena kualitas bangunan diturunkan.

“Pembatasan kewenangan harus dibuka dan nanti kalau undang-undang direvisi, berikanlah kewenangan itu karena kami pun akan menggunakannya secara selektif dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya