SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah Bambang Sadono menilai peran DPD bisa semakin diperkuat dengan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Penguatan peran DPD sangat penting. Pertama, peran DPD dalam pembuatan perundang-undangan, terutama undang-undang (UU) yang berkaitan dengan otonomi daerah,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (21/12/2014).

Menurut dia, proses pembuatan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah harus didampingi oleh DPD, mengingat para anggota DPD yang berkonsentrasi di ranah itu karena mewakili daerah pemilihannya.

Dalam praktiknya selama ini, ia mengakui DPR dan DPD memang sudah banyak bekerja bersama dalam proses pembuatan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, tetapi peranan DPD belum maksimal.

“Artiannya begini, peran DPD dalam pembuatan UU berkaitan dengan pembuatan UU otonomi daerah belum dikukuhkan secara normatif dalam UU. Jadi, bisa dilaksanakan, bisa ‘ga’ dilaksanakan,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, sudah mengamanatkan fungsi legislasi DPD, tetapi belum dikukuhkan secara formal dalam UU.

“Kedua, persoalan APBN. Kami menghendaki masalah transfer dana pusat ke daerah, seperti untuk program pembangunan, DPD juga memutuskan. Sebab, yang lebih tahu kondisi daerah itu DPD,” katanya.

Mantan politikus Golkar itu menjelaskan selama ini banyak program pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah tidak efektif karena tidak memahami persis kondisi yang terjadi di daerah.

“Contohnya Kudus. Kami mendapat keluhan, mereka kan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), tetapi karena penggunaannya dibatasi pusat, jadi tidak terpakai maksimal,” tukasnya.

Makanya, Bambang mengatakan pihaknya berinisiatif menggelar seminar membahas tentang pentingnya amendemen UUD 1945 untuk memperkuat peran DPD dengan mengundang para pakar dan ahli di bidangnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Semarang (USM) Prof Abdullah Kelib menjelaskan UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, namun memang belum mengatur penguatan peranan DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya