SOLOPOS.COM - Ilustrasi topi perlambang wibawa polisi (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Kinerja polisi di berbagai wilayah Jawa Tengah ketat diawasi dengan disertai sanksi tegas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sembilan polisi yang bertugas di berbagai wilayah di Jawa Tengah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat atas berbagai pelanggaran kode etik profesi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budi Haryanto di Kota Semarang, Minggu (26/3/2017), mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah digelar sidang-sidang kode etik profesi. “Dari Januari sampai Maret 2017 sudah ada sembilan yang direkomendasikan diberhentikan,” katanya.

Menurut dia, para polisi tersebut terlibat berbagai pelanggaran mulai disiplin hingga pidana. Berbagai pelanggaran yang dilakukan, antara lain perbuatan tercela, terlibat penyalahgunaan narkotika, penipuan, serta desersi.

Para anggota polisi, lanjut dia, sudah diberi peringatan untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Ia juga mengingatkan para anggota Polri untuk tidak main-main dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

“Jangan coba-coba mencari keuntungan, masyarakat juga jangan cari jalan pintas,” katanya.

Terhadap para oknum polisi yang direkomendasikan dipecat tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding. “Belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya