SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) memantau dan mengevaluasipenggunaan dana masyarakat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, termasuk partai politik (parpol) yang menggunakan bantuan keuangan dari APBD provinsi maupun kabupaten atau kota.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIP Jateng Zainal Abidin Petir kepada Kantor Berita Antara di Semarang, Selasa (18/10/2016) pagi, menegaskan bahwa parpol penerima APBN/APBD atau bantuan parpol wajib tunduk dan taat pada UU No. 14/2008 tentang Kerterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang tersebut, kata dia, mengamanatkan bahwa parpol wajib menyampaikan/mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan dan menggunakan dana yang bersumber dari APBN/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Parpol harus transparan, uang yang diberikan ke parpol melalui APBD/APBN itu duit rakyat sehingga pemanfaatannya harus jelas dan tidak boleh disalahgunakan,” kata Petir, sapaan akrab Zainal Abidin Petir.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kata Petir, bantuan itu diprioritaskan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dan sisanya untuk operasional parpol.

Adapun bentuk pendidikan politik berupa pendalaman empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, lanjut Petir, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik.

“Kalau ada parpol, termasuk anggotanya, tidak beretika dalam berdemokrasi, ya, artinya parpol tersebut gagal melakukan pendidikan politik,” katanya.

Menyinggung soal parpol yang tidak transparan, misalnya ada warga yang meminta hasil laporan penggunaan keuangan, kemudian parpol tidak memberikan, bahkan menghalang-halangi atau menutupi, dia menegaskan bahwa hal itu bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta (vide Pasal 52 UU KIP).

“Namun, masyarakat selaku pemohon informasi harus mengadukan sengketa terlebih dahulu ke Komisi Informasi, atau tidak serta-merta langsung melaporkannya ke polisi,” kata Petir.

Ia menambahkan bahwa KIP Jateng sedang melakukan “monitoring” dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik, baik eksekutif maupun legislatif di 35 kabupaten/kota, serta 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya