Jateng
Selasa, 5 Desember 2023 - 16:01 WIB

KIP Jateng Uji Keterbukaan Informasi 90 Badan Publik, Termasuk Pemkot Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, seusai penilaian uji publik sesi satu di Universitas Semarang (Usm), Selasa (5/12/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) melakukan uji publik kepada 90 lembaga atau badan publik di Jawa Tengah (Jateng). Uji publik ini digelar KIP Jateng di Kampus Universitas Semarang (Usm), Selasa-Rabu (5-6/12/2023).

Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, mengatakan uji publik digelar untuk melihat tata kelola keterbukaan informasi publik di 90 badan publik itu. Uji publik ini merupakan tahap akhir pengawasan dan evaluasi yang dilakukan KI Provinsi Jateng setiap tahunnya.

Advertisement

“Tahap uji publik adalah tahap terakhir rangkaian monev [monitoring dan evaluasi]. Ini akan berakhir Desember, tepatnya pada tanggal 20 [Desember] nanti akan ada awarding KIP Award,” ujar Indra seusai menggelar uji publik.

Indra mengatakan total ada 90 badan publik yang ikut dalam agenda ini. Puluhan lembaga publik itu terbagi dalam lima kategori, yang terdiri dari kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi.

“Lima [kategori] tadi yakni pemerintah kabupaten/kota [bupati/wali kota], kemudian badan vertikal, OPD provinsi atau dinas, rumah sakit umum daerah [RSUD] provinsi dan kabupaten/kota, dan terakhir adalah BUMD [badan usaha milik daerah],” jelas Indra.

Advertisement

Dalam uji publik yang digelar hari ini, KIP Jateng melakukan tes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sedangkan untuk tim penguji terdiri dari Indra Ashoka, Lintang Rati Rahmiaji, dan Lita Tyesta.

“[Pemkot] Semarang tadi saya lihat secara sistem, anggaran bagus. Semua saling support. Inovasinya juga menarik, melayani masyarakat,” bebernya.

Kendati demikian, pihanya memberi catatan pada penguatan Biro Hukum. Indra pun berharap kedepan Pemkot Semarang bisa lebih memahami kasus per kasus sebelum dilayangkan ke pengadilan.

Advertisement

“Kita di KIP, selain melakukan monitoring, evaluasi, ada namanya persidangan sengketa informasi. Kedepan angka register bisa ditekan karena badan publik sudah melakukan keterbukaan [informasi],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif