Jateng
Selasa, 4 April 2023 - 20:01 WIB

Kirim Ganja ke Kampung, Penjual Nanas Pemalang Diciduk Polisi di Bekasi

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (DW Indonesia/Maskur Has/Zumapress/picture alliance)

Solopos.com, PEMALANG — Kelakuan AR, 22, seorang warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), tergolong nakal. Demi bisa mengonsumsi ganja saat pulang kampung pada momen mudik Lebaran 2023, pemuda yang merantau di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), itu pun nekat mengirim paket ganja ke kampung halamannya.

Alhasil, belum sempat pulang kampung dan menjalani momen Lebaran 2023, AR pun harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi saat masih di Bekasi karena kedapatan mengirim paket ganja ke kampung halamannyaa.

Advertisement

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan warga Pemalang itu terungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram,” kata Kapolres Pemalang, Selasa (4/4/2023).

Usai mengamankan paket ganja tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka AR di Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukumaan minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Advertisement

Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Kapolres Pemalang mengaku pihaknya mampu mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah, ungkap kasus melebihi target. Secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki dengan inisial AR (22), HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34),” lanjut Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif