SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 105 gram di Kota Semarang, Senin (23/5/2023) pukul 18.00 WIB.

Peredaran tersebut terungkap ketika pihaknya mendapati adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja ke barbershop.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Seorang pengedar ganja yang ditangkap di salah satu barbershop di Pleburan, Semarang itu bernama Albertus Tommy Budiono (ATB), 31. Penangkapan dilakukan tim BNNP Jateng bersama Bea Cukai Tipe A Semarang.

“Setelah paket dibuka dengan disaksikan karyawan barbershop setempat, di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 105 gram,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Kombes Pol. Arief Dimjati saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ATB. Dari keterangan ATB diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik temannya bernama Heri Kusuma Putra (HKP), 35.

“Tim gabungan menangkap HKP di Tlogosari, Semarang pada pukul 19.00 WIB,” kata Kombes Pol. Arief Dimjati.

Selain satu paket narkotika jenis ganja seberat 105 gram, petugas gabungan juga menyita dua buah handphone. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya