Jateng
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:20 WIB

Kirim Paket Ganja 105 Gram ke Barbershop, Pria di Semarang Diciduk BNNP Jateng

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 105 gram di Kota Semarang, Senin (23/5/2023) pukul 18.00 WIB.

Peredaran tersebut terungkap ketika pihaknya mendapati adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja ke barbershop.

Advertisement

Seorang pengedar ganja yang ditangkap di salah satu barbershop di Pleburan, Semarang itu bernama Albertus Tommy Budiono (ATB), 31. Penangkapan dilakukan tim BNNP Jateng bersama Bea Cukai Tipe A Semarang.

“Setelah paket dibuka dengan disaksikan karyawan barbershop setempat, di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 105 gram,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Kombes Pol. Arief Dimjati saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ATB. Dari keterangan ATB diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik temannya bernama Heri Kusuma Putra (HKP), 35.

Advertisement

“Tim gabungan menangkap HKP di Tlogosari, Semarang pada pukul 19.00 WIB,” kata Kombes Pol. Arief Dimjati.

Selain satu paket narkotika jenis ganja seberat 105 gram, petugas gabungan juga menyita dua buah handphone. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif