Jateng
Senin, 22 Juni 2020 - 17:39 WIB

Klaster Hajatan Mengganas, Semarang Malah Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan

Imam Yuda Saputra  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers terkait 20 ASN Pemkot Semarang yang dinyatakan positif Covid-19 di Balai Kota Semarang, Kamis (11/6/2020). (Solopos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melonggarkan aturan penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan meski telah muncul klaster hajatan. Meskipun di Semarang baru saja terungkap adanya kasus penularan Covid-19 dari klaster resepsi pernikahan atau hajatan.

Klaster hajatan itu terungkap pekan lalu. Terungkapnya kasus itu setelah keluarga pasangan pengantin mengalami sakit keras dan meninggal akibat Covid-19.

Advertisement

20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Anjlok Lagi

"Sekitar empat hari lalu ada pernikahan enggak sesuai SOP, lebih dari 30 orang [tamu undangan]. Setelah itu ada kabar bapak manten [ayah pengantin] sakit kritis dan ibunya meninggal dunia. Positif Covid-19. Adiknya juga meninggal. Kita lakukan tracing, ternyata 9 dari 5 takmir masjidnya positif. Kita tracing ke keluarga banyak yang positif," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan klaster hajatan itu saat jumpa pers Sabtu (20/6/2020).

Advertisement

"Sekitar empat hari lalu ada pernikahan enggak sesuai SOP, lebih dari 30 orang [tamu undangan]. Setelah itu ada kabar bapak manten [ayah pengantin] sakit kritis dan ibunya meninggal dunia. Positif Covid-19. Adiknya juga meninggal. Kita lakukan tracing, ternyata 9 dari 5 takmir masjidnya positif. Kita tracing ke keluarga banyak yang positif," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan klaster hajatan itu saat jumpa pers Sabtu (20/6/2020).

Namun, adanya klaster baru dari pesta pernikahan atau hajatan itu tak membuat wali kota yang akrab disapa Hendi itu memperketat aturan. Ia justru akan melonggarkan penyelenggara pesta pernikahan maupun hajatan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid ke-4 pada 22 Juni - 8 Juli 2020.

Jumlah Ibu Hamil Melonjak di Wonogiri, Naik 3.000-an Sebulan

Advertisement

Terkait pelonggaran ini Hendi berdalih kondisi itu bisa diterapkan. Asalkan, masyarakat mematuhi standar prosedur operasional (SOP) penyelenggaraan pesta, atau menerapkan protokol kesehatan.

Kota Madiun Zona Hijau Covid-19, Satu-Satunya di Jatim

Maksimal 50 Tamu

"Kalau kapasitas [gedungnya] 1.000 orang, yang dibatasi maksimal 50 orang. Enggak perlu ragu menjalankan aktivitas, asalkan SOP dijalankan," jelas Hendi. Dia mengklaim optimistis kasus klaster hajatan Semarang itu bisa dicegah agar tak terulang.

Advertisement

Hendi mengatakan saat ini sasaran Pemkot Semarang adalah menyadarkan masyarakat terkait bahaya Covid-19. Menurutnya, masyarakat bisa hidup berdampingan atau terhindar dari Covid-19 asalkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, melakukan pembatasan jarak, hingga sering mencuci tangan.

Jajan Gratis, 7 Pelajar di Ponorogo Disodomi Bakul Angkringan

"Kalau ini bisa dijalankan saya rasa kita akan terhindar dari Covid-19," imbuhnya.

Advertisement

Selain pesta pernikahan, pada PKM Jilid ke-4, pelonggaran juga dilakukan di sejumlah sektor. Antara lain tempat wisata, tempat hiburan, dan rumah makan atau industri kuliner.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif