SOLOPOS.COM - Ilustrasi informasi publik. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pemprov Jateng dinilai berhasil meningkatkan tata kelola informasi organisasi perangkat daerah (OPD).

Semarangpos.com, SEMARANG — Tata kelola informasi yang disampaikan ke publik melalui organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai membaik. Apresiasi keberhasilan Pemprov Jateng dalam meningkatkan tata kelola informasi OPD itu datang dari Komisi Informasi Jateng.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Dari 42 OPD yang kami cermati pada semester pertama 2017, 71% atau 30 OPD di antaranya dapat menyampaikan informasi publik sesuai standar Peraturan Komisi Informasi 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko Agung Saputro di Kota Semarang, Kamis (24/8/2017).

Menurut dia, kondisi ini jauh berbeda dengan 2016 pada periode waktu yang sama dan atau triwulan pertama 2017. Kala itu, lebih dari 60% OPD dikategorikan kurang dan tidak informatif.

Ia menyebutkan, 12 OPD di lingkungan Pemprov Jateng belum mampu menyampaikan informasi publik wajib berkala sesuai standar dan dikategorikan kurang atau tidak informatif. Ke-12 OPD yang dinilai tidak informatif itu adalah Setwan DPRD Jateng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas BP3AKB, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng, Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Kemudian, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Penghubung, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan. “Dalam evaluasi ini, kami menilai konten informasi publik wajib berkala dalam laman website OPD yang meliputi informasi tentang profil, pimpinan, kinerja dan kegiatan, keuangan, laporan akses informasi, hak akses informasi, tata cara pengaduan, pengadaan barang dan jasa, regulasi, daftar informasi publik, uji konsekuensi, laporan PPID dan penggunaan media sosial,” ujarnya.

Menurut dia, peningkatan keterbukaan informasi publik di tingkat OPD adalah bentuk nyata komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam mewujudkan keterbukaan pemerintah. “Keterbukaan pemerintah itu sendiri menjadi salah satu elemen rencana aksi pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 16 Tahun 2016,” katanya.

Berbanding terbalik OPD, kata dia, kondisi tata kelola informasi publik seluruh Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemprov Jateng, tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. “Mereka belum mampu menyampaikan informasi yang menjadi hak publik untuk tahu, baik berkaitan dengan program, kinerja termasuk keuangannya, pimpinan BUMD belum memahami kewajiban-kewajiban sebagai badan publik,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan badan publik vertikal yang terdapat di wilayah Provinsi Jateng seperti KPU Jateng, Bawaslu Jateng, BPKP, BPK, kejaksaan dan atau lembaga peradilan juga dinilai belum memberikan porsi yang cukup untuk melayani hak publik atas informasi. “Publik tidak saja berhak tahu informasi-informasi yang berkaitan langsung dengan tupoksi sebuah badan. Informasi-informasi publik lain, sejauh dinyatakan terbuka sesuai standar itu wajib disampaikan,” kata Handoko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya