SOLOPOS.COM - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KI Jateng) saat melakukan vitisasi ke Pemkab Rembang, Selasa (31/10/2023). (Brand Content)

Solopos.com, REMBANG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang lolos ke tahap uji publik dalam keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Komisioner KI Jateng, Sutarto, seusai memimpin visitasi penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Rembang, Selasa (31/10/2023). Selain menilai Pemkab Rembang, KI Jateng juga menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tiga desa, yakni Desa Mantingan di Kecamatan Bulu, Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang; dan Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dalam proses visitasi, Komisi Informasi juga mendengarkan paparan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, di Ruang Rapat Bupati. Selanjutnya, paparan dari tiga desa yang dilakukan oleh masing-masing kepala desa.

Materi paparan meliputi dasar hukum, standar operasional prosedur (SOP) berbagai pelayanan terkait, SK kepengurusan tim PPID, berbagai kanal aduan, hingga inovasi. Semua dijelaskan dengan gamblang termasuk menjawab pertanyaan dari tim visitasi.

Setelah paparan, tim visitasi melakukan verifikasi dokumen Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan dokumen pengadaan barang dan jasa di ruangan terpisah. Setelah lebih dari lima jam, tim visitasi pun langsung menyampaikan hasilnya.

Sutarto menjelaskan rumus penilaian sudah ada, mulai dari persentasi sampai verifikasi dokumen dijumlahkan. Nilai yang diperoleh Desa Mantingan yaitu 78, Desa Mojowarno 70, dan Desa Punjulharjo 92.

“Secara rata- rata nilai tiga desa ini sudah bagus, yakni di atas nilai yang sudah ditetapkan untuk desa, yakni 70. Ke depan, tahun 2024 monggo tiga desa bisa berkolaborasi, tadi DIP dan DIK, kecuali Punjulharjo tidak adaa. DIK ini nilainya banyak, 20,” ujarnya.

Sedangkan nilai PPID Pemkab Rembang yakni 94,40. “94,4 berarti lolos uji publik, monggo disiapkan untuk uji publik. Itu hasilnya sekali lagi penilaian kami berdasarkan bukti- bukti yang ada, ” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Rembang, Fahrudin, menyampaikan terima kasih atas visitasi yang dilakukan tim KI Jateng. Hal inipun menjadi modal Pemkab Rembang semaki baik dari tahun ke tahun.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo bersama tim yang telah mengoordinasikan semuanya, termasuk Camat. Semoga ke depan kita bisa bekerja lebih baik, maksimal yang paling penting implementasinya dalam sehari- hari,” ujar Sekda Rembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya