SOLOPOS.COM - Rapat paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda putusan Raperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah untuk menjadi Perda, Selasa (6/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN — Melalui rapat paripurna ke-15 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, H M Nur Wibowo, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Namun sebelum diundangkan, Raperda tersebut terlebih dahulu akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait pajak dan retribusi daerah harus melalui evaluasi dari gubernur dan Kemendagri.

Dalam rapat paripurna itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) III, Bambang Supriyadi mengatakan, melalui rapat pembahasan dan penyempurnaan pansus III semua fraksi DPRD Grobogan telah menyetujui Raperda itu.

“Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Karya Sejahtera, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya menerima dan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan dalam rapat kerja panitia khusus 3 tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Grobogan,” kata Bambang saat melaporkan hasil pansus III, Selasa (6/6/2023).

Setelah hasil pansus III dibacakan, Ketua Rapat Paripurna, H M Nur Wibowo memutuskan Raperda tersebut disetujui. Hal itu setelah mendapatkan persetujuan dari dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, menyampaikan dengan disetujuinya Raperda ini maka pihaknya saat ini selangkah lebih dekat dengan menetapkan tersebut menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut telah tercantum beberapa hal terkait pemungutan pajak.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Meliputi tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi Daerah, pengurangan keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan Retribusi penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD kemudian kerahasiaan data wajib pajak insentif pemungutan pajak dan retribusi ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana,” jelas Wakil Bupati dalam sambutannya.

Dijelaskan, Raperda tersebut selanjutnya akan dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Jateng, Kemendagri, dan Kemenkeu.

Sehingga jika berdasarkan hasil evaluasi tersebut terdapat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian terhadap materi muatan dalam Perda di maksud, pihaknya mohon bantuan dewan untuk membahas kembali.

Dikatakan dalam Raperda itu ada beberapa ketentuan yang pengaturannya didelegasikan lebih lanjut ke dalam peraturan bupati.

“Untuk itu saya mohon dukungan saudara sekalian dalam upaya penyusunan peraturan bupati dimaksud. Sedangkan pada seluruh perangkat daerah yang membidangi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, saya instruksikan untuk secara simultan menyusun peraturan bupati yang dibutuhkan untuk menjabarkan materi muatan dimaksud sembari menunggu hasil evaluasi,” kata Wakil Bupati.

Hal itu harus dilakukan, lanjut Bambang, agar saat Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda dapat segera dioperasionalkan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya