SOLOPOS.COM - Pembagian bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Petugas, menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan uang tunai seusai mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Tipes, Solo, Jawa Tengah, Senin (24/11/2014). Pencairan dana PSKS senilai Rp400.000 merupakan bentuk kebijakan dana kompensasi kenaikan harga BBM bagi warga miskin. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)Kanalsemarang.com, MAGELANG– Sebanyak 90.150 keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, direncanakan mendapat penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) mulai Rabu (26/11/2014).

Kabid Potensi dan Pelayanan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Dian Hermawan di Magelang, Selasa (25/11/2014), mengatakan dana yang disalurkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak itu, nantinya dicairkan di sejumlah kantor pos di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Ia mengatakan jumlah keluarga yang mendapatkan alokasi dana tersebut adalah para pemilik kartu perlindungan sosial (KPS).

“Mereka nantinya mendapatkan dana Rp200 ribu per bulan dari pemerintah. Namun, untuk pencairan besok mereka mendapatkan dana selama dua bulan atau Rp400 ribu,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menargetkan penyaluran bantuan tersebut sudah selesai pada awal Bulan Desember 2014.

Ia mengimbau masyarakat tetap bijak menggunakan uang tersebut, apalagi uang itu merupakan bantuan pemerintah yang bersifat simpanan sehingga warga diminta tidak mengambil semuanya.

“Program ini mengenalkan warga pada perbankan agar menabung untuk kehidupan,” katanya.

Ia menuturkan mekanisme penyaluran bantuan dari pemerintah itu diatur oleh kantor pos yang ada di masing-masing kecamatan. Pihak Disnakersostrans juga akan dibantu sebanyak 21 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyaluran bantuan tersebut.

Dian mengatakan warga yang akan mengambil bantuan tersebut harus membawa kartu KPS dan KTP.

“Tidak bisa dipungkiri, banyak warga yang kehilangan KPS. Bagi yang kehilangan wajib membuat surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya