SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Getasan, Selasa (22/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Dua orang komplotan pencuri spesialis sepeda motor berhasil ditangkap anggota Polsek Getasan Kabupaten Semarang. Dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut mengincar pemilik motor yang teledor meninggalkan motor beserta kuncinya di tempat yang sepi.

Kedua pelaku tersebut, yaitu Joni Hermawan asal Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten dan Wahyudi warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk bui.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto, menjelaskan kedua pelaku tersebut ditangkap setelah beraksi di Dusun Pongangan, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang Selasa (8/8/2023).

Berawal dari korban yang bernama Syarif Yusuf sedang memperbaiki knalpot sepeda motor miliknya di halaman rumah.

“Saat itu, kunci motor masih menggantung ketika korban masuk rumah untuk mengambil knalpot. Namun ketika korban masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara motor dimajukan atau dilepas standarnya,” terang Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Getasan, Selasa (22/8/2023).

Mengetahui hal itu, korban langsung keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.

“Kemudian korban meminta tolong kepada saksi, Suwarno untuk mengejar pelaku,” kata Iptu Ari.

Saat mengejar pelaku, saksi sempat mencurigai seseorang lain yang diduga komplotan pelaku. Namun karena belum terbukti, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Getasan.

Iptu Ari mengatakan dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya. Dari informasi tersebut jajaran Polsek Getasan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

“Satu pelaku diamankan di daerah Pengging, Kabupaten Boyolali. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga menyita beberapa baramg bukti, seperti satu lembar STNK, dua motor milik pelaku, dan satu motor milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp9.500.000,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Wahyudi, mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama dua orang lainnya. Mereka mengincar motor dalam kondisi kunci masih tergantung sehingga mudah diambil.

Ia mengaku memilih acak motor yang akan dicuri. Saat mencuri, Wahyudi dan kedua temannya tidak melihat merek dan model motornya, apapun yang bisa diambil mereka ambil.

“Memanfaatkan keteledoran pemilik motor. Mencuri sudah tujuh kali dan masuk penjara enam kali,” akunya.

Dikatakan, kebanyakkan motor hasil curiannya dijual di online, khususnya di media sosial. Rata-rata pelaku mendapatkan uang Rp2 juta per satu motor yang terjual. Uang itu kemudian dibagi dengan dua temannya.

“Paling satu orang dapat Rp700.000-Rp800.000,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya