Jateng
Kamis, 27 Agustus 2015 - 20:50 WIB

KONDISI EKONOMI : Seribuan Buruh Jateng Kena PHK Akibat Pelemahan Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ go-kerja.com)

Kondisi ekonomi saat ini kurang mendukung perkembangan dunia usaha akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Seribuan buruh di Provinsi Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Advertisement

“Pelemahan ekonomi hingga Agustus 2015 mengakibatkan 1.305 buruh dari sektor garmen, tekstil, dan plastik di-PHK karena bahan bakunya rata-rata masih diimpor,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis (27/8/2015).

Menurut dia, Disnakertransduk Jateng sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya PHK di kalangan buruh, tapi tetap saja terjadi PHK di 23 perusahaan yang ada di sebelas kabupaten/kota di Jateng.

Advertisement

Menurut dia, Disnakertransduk Jateng sudah berupaya melakukan pencegahan terjadinya PHK di kalangan buruh, tapi tetap saja terjadi PHK di 23 perusahaan yang ada di sebelas kabupaten/kota di Jateng.

“Kami mengimbau kepada perusahaan agar semaksimal mungkin tidak melakukan PHK dan kalau memang ada kesulitan-kesulitan yang mendesak bisa dikomunikasikan atau dikonsultasikan dengan kami,” ujarnya.

Wika meminta perusahaan yang melakukan PHK tetap memberikan hak-hak dari para butuh yang diberhentikan tersebut.

Advertisement

“Kami punya balai latihan kerja di 35 kabupaten/kota yang siap memberikan pelatihan untuk para buruh dan saat ini ada perusahaan garmen di Boyolali yang masih membutuhkan 1.000 tenaga kerja, barang kali mereka (buruh yang di-PHK) mau pindah kesana,” katanya.

Disnakertranduk Jateng menyediakan posko pengaduan untuk menerima laporan dari pekerja yang terkena PHK, namun belum diberikan hak-haknya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah, memastikan bahwa hak-hak seluruh pekerja yang terkena PHK sudah diberikan, salah satunya berupa pemberian uang pesangon oleh perusahaan masing-masing.

Advertisement

“Jika nanti ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintahnya,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Ganjar pihaknya menjelaskan bahwa Disnakertranduk Jateng akan segera membuka posko pengaduan PHK yang dikelola langsung.

“Jika ada karyawan perusahaan yang terkena imbas PHK akan langsung ditangani pemerintah,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif