Jateng
Jumat, 18 September 2020 - 05:20 WIB

Konser Musik Pilkada Direstui KPU, Tapi Dilarang Gubernur Jateng

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dijumpai wartawan seusai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (7/9/2020). (Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Konser musik selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 sejatinya direstui Komisi Pemilihan Umum. Namun restu KPU atas konser musik Pilkada 2020 di wilayah Jawa Tengah itu ditangkal Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak memperbolehkan pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2020 di wilayahnya menggelar konser musik. Larangan itu disampaikan Ganjar seusai menerima kunjungan kerja dari anggota staf khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Advertisement

Ora usah lah [janganlah]. Konser-konser ya ngapa [konser-konser buat apa]?,” kata Ganjar.

Kejutkan Fans dengan Teaser Misterius, CL 2NE1 Comeback Senin!

Advertisement

Kejutkan Fans dengan Teaser Misterius, CL 2NE1 Comeback Senin!

Ganjar menilai sebaiknya kampanye kandidat yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial.

Jika pun terpaksa digelar, kegiatan kampanye seperti konser musik digelar secara virtual atau daring. “Konser musik boleh, asalkan virtual,” tegasnya.

Advertisement

Selama, kata dia menegaskan catatannya, kegiatan itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Kejutan! Kim Han-bin Ikon Kini Direktur Eksekuif IOK Company

Pada Pasal 63 ayat (1) PKPU No. 10/2020 disebutkan jika kandidat berhak menggelar kegiatan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, maupun sepeda santai.

Advertisement

Meski demikian, pada Pasal 63 ayat (2) juga disebutkan jika paslon akan menggelar kegiatan tersebut wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang dan mendapat izin atau berkoordinasi dengan pemerintah maupun Gugus Tugas Covid-19 setempat.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Aturannya ada di PKPU No.10/2020. Selama aturan itu dipenuhi, kita tidak bisa melarang,” tutur Yulianto kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif