SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Konsumsi miras di Magelang kian mengkhawatirkan. Kapolres Kota Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan konsumen minuman keras di wilayahnya didominasi kalangan pelajar dan usia produktif

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kapolres Kota Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan konsumen minuman keras yang beredar di Kota Magelang didominasi oleh anak-anak usia produktif, terutama mereka yang masih berstatus pelajar.

Ia menuturkan Kota Magelang yang berada di daerah lintasan antarkota merupakan daerah yang menjadi salah satu jalur sekaligus tujuan untuk pengiriman barang haram tersebut.

“Ada beberapa daerah lain yang menjadi tujuan dari pengiriman minuman keras ini, seperti Wonosobo, Purworejo, dan Magelang ini menjadi jalur sekaligus penerima,” katanya dalam pemusnahan masal barang bukti minuman keras di Polresta Magelang  seperti dikutip Antara, Jumat (26/12/2014).

Ia berharap aparat penegak hukum, yakni kejaksaan dan pengadilan negeri yang memutus kasus penyalahgunaan minuman keras memberikan hukuman maksimal yakni denda Rp5 juta bagi para pengedar dan penjual minuman keras.

“Guna memberikan efek jera bagi para pengedar dan penjual minuman keras, kami berharap pengadilan negeri selaku yang memutuskan perkara untuk memberikan hukuman maksimal sesuai Perda nomor 16/2002 tentang minuman beralkohol, yakni maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp5 juta,” katanya.

Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 3.864 botol serta jenis ciu dan arak sebanyak 1.030 liter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya