Jateng
Kamis, 12 April 2018 - 01:50 WIB

Kontraktor Proyek Seret Pengelola Tol Semarang-Solo ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>PT Reka Esti Utama, perusahaan jasa konstruksi di Semarang, menggugat pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng karena kalah dalam lelang proyek di perusahaan itu. Kuasa hukum PT Reka Esti Utama, Niko Pamenang, mengatakan kliennya dicurangi dalam lelang proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik.</p><p>"Pelaksanaan proyek itu sampai dua kali lelang, sebelum akhirnya ada pemenangnya," kata Niko di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/4/2018).</p><p>Menurut dia, kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia pengadaan jasa pemborongan proyek tersebut. Ia menyebut perusahaan pemenang proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan oleh pengelola jalan tol.</p><p>"Perusahaan pemenang proyek ini diketahui tidak memenuhi persyaratan dokumen proposal teknik," katanya. Sementara perusahaan kliennya, menurut dia, yang memenuhi persyaratan lengkap justru kalah.</p><p>Atas keberatan terhadap hasil lelang pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp17 miliar itu, kata dia, kliennya sudah pernah mengajukan sanggahan namun batal karena persyaratan yang berat. "Untuk mengajukan sanggahan, tergugat mengajukan syarat agar kami memberikan bank garansi senilai Rp400 juta," katanya.</p><p>Ia menilai aturan tentang bank garansi sebagai syarat untuk mengajukan sanggahan itu tidak memiliki dasar hukum. Oleh karenanya, kata dia, kliennya memutuskan untuk menggugat secara perdata atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia pengadaan pekerjaan jasa dalam proyek tersebut bersama PT Trans Marga Jateng.</p><p>Dalam gugatannya, ia meminta hakim membatalkan hasil lelang proyek pelebaran gerbang tol tersebut. Selain itu, hakim juga diminta membatalkan pelaksanaan proyek tersebut meski saat ini pekerjaannya telah berjalan.</p><p>"Kami juga minta ganti rugi immateriil sebesar Rp15 miliar, sama seperti nilai penawaran kami dalam proyek tersebut," katanya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif