SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, menunjukkan foto aksi konvoi kelompok berideologi khilafah, Khilafatul Muslimin, di Brebes saat jumpa pers, Senin (6/6/2022). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga orang tersangka terkait aksi konvoi yang dilakukan kelompok yang diduga mengusung ideologi khilafah, Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, 29 Mei 2022 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengatakan ketiga tersangka itu yakni Ghozali Ipnu Taman, Dasmad bin Surjan, dan Adha Sikumbang. Ghozali bertindak sebagai Umul Kuro atau pimpinan cabang jemaah Khilafatul Muslimin. Sementara Dasmad merupaka pimpinan ranting dan Adha Sikumbang juga sebagai pimpinan ranting.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Polisi menganggap konvoi kelompok yang mengusung ideologi khilafah di Brebes itu mengganggu ketentraman publik. Mereka melakukan konvoi kendaraan roda dua sambil menyebar pamflet berupa maklumat yang memuat berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

“Mereka ini diajak konvoi membagikan brosur tentang ajakan umat Islam di Brebes agar mengikuti ideologi khilafah,” kata Iqbal saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes ini aktif sejak 2019. Mereka juga memiliki kantor sekretariat dan mempunyai anggota sekitar 50 orang. Kelompok yang diduga mengusung ideologi khilfah ini juga rutin menggelar konvoi di Brebes dengan mengendarai sepeda motor setiap bulannya.

Baca juga: Dituding Pro Khilafah, Susi Pudjiastuti Geram: Anda Kesurupan?

“Jadi semenjak kontraknya diputus tidak punya kantor. Sekarang kegiatan rutinnya hanya jalan-jalan mengunjungi jemaah dan para simpatisannya. Mereka juga iuran,” jelas Iqbal.

Saat disinggung apakah kelompok Khilafatul Muslimin ini berkaitan dengan teroris, Polda Jateng belum bisa menjelaskan lebih jauh. Meski demikian, dugaan sementara sistem perekrutan anggotanya dengan sistem baiat.

“Nanti dari Densus [88 Antiteror] saja yang bisa menyampaikan. Kelompok ini embrio dari HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), ada kemungkinan kelompok ini berpotensi berkembang di daerah lain,” ungkapnya.

Baca juga: Kuliah Umum Antiradikalisme di UNS, Menhan: 18% Mahasiswa Setuju Khilafah

Sebagai informasi, penetapan tersangka setelah memeriksa beberapa saksi ahli agama, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa. Disebutkan, mereka bakal terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan penyebaran hoaks dan upaya makar.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajakan mengganti ideologi Pancasila dengan Khilafah. Sudah ada kesepakatan dari para pendiri bangsa termasuk tokoh-tokoh agama, bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya