SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Wings Air. (Wings Air)

Solopos.com, SEMARANG — Aksi konyol dilakukan seorang penumpang pesawat Wings Air tujuan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang-Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Selasa (28/2/2023). Saat hendak masuk ke pesawat, penumpang berinisial UD, 45, itu bercanda tentang adanya sebuah bom yang disimpang di dalam koper yang akan dimuat ke bagasi pesawat.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya kepada Solopos.com, menyebut akibat ulah penumpang itu pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-18181 rute Bandara Ahmad Yani tujuan Bandara Rahadi Oesman mengalami keterlambatan selama 37 menit.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Keterlambatan terjadi karena pihak Wings Air harus menjalankan prosedur keselamatan atas ulah penumpang yang menyampaikan ada bom.

Danang juga menyebutkan ulah penumpang yang bercanda soal adanya bom itu dilakukan saat hendak masuk ke kabin pesawat, tepatnya di depan pintu pesawat. Penumpang itu membuat pernyataan bahwa ada bom di dalam koper yang akan masuk ke bagasi.

“Pernyataan [penumpang’ itu dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas setempat. Penumpang juga tidak diikutsertakan dari penerbangan,” jelas Danang.

Selain itu, pihak keamanan Wings Air juga melakukan pengecekan secara menyeluruh ke seluruh penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Kendati demikian, Wings Air yang hendak lepas landas dari Bandara Ahmad Yani Semarang mengalami penundaan. Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan sekitar 37 menit.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat akhirnya lepas landas sekitar pukul 07.30 WIB dan sudah mendarat dengan aman di Bandara Rahadi Oesman Ketapang pukul 09.09 WIB.

Danang sangat menyayangkan ulah penumpang yang bercanda soal bom di pesawat itu. Menurutnya, bercanda tentang bom merupakan sikap meremehkan keamanan penerbangan dan sangat tidak pantas dilakukan.

“Ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta menggangu konsentrasi petugas penerbangan. Tindakan itu juga melanggar hukum,” tegasnya.

Atas ulah konyolnya itu, penumpang berinisial UD pun bisa dijerat dengan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya