Jateng
Sabtu, 8 Januari 2022 - 13:10 WIB

Korban Jebakan Tikus Berlistrik Berjatuhan, Ini Reaksi Polda Jateng

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat bijak dalam menggunakan listrik di area persawahan, terutama untuk jebakan tikus. Memasang jebakan tikus yang dialiri listrik berpotensi terjerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menanggapi banyaknya kasus kematian akibat jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.

Advertisement

“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain. Terakhir, pekan lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen, meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus kematian akibat jebakan listrik sejak 2020 di Sragen,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Petani di Patihan Jadi Korban ke-23 Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen

Advertisement

Baca juga: Petani di Patihan Jadi Korban ke-23 Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen

Iqbal mengatakan kasus kematian akibat jebakan tikus itu berawal dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air di persawahan digunakan untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” tegasnya.

Advertisement

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. “Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Baca juga: Kapolda & Wakapolda Jateng Terima Penghargaan dari KLHK, Karena Ini

Advertisement

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP, yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya [kealpaannya] menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya. Hal itu dikarenakan melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain. “Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif