SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang memasuki sidang tuntutan. Sebanyak 14 mantan legislator dituntut dengan hukuman yang berbeda beda

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 dituntut hukuman penjara secara bervariasi dalam kasus asuransi fiktif pada 2003.

Sebanyak 14 mantan legislator tersebut dituntut dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/1/2015).

Jaksa Penuntut Umum Dadang Suryawan menyatakan para mantan wakil rakyat tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka, masing-masing Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam dan Adhi Kuntoro yang masing-masing dituntut 2,5 tahun. Adapun Andi Kuntoro dituntut pidana 2,5 tahun.

Selain itu, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, dan Otok Riyanto dituntut empat tahun penjara, sedangkan Heru Widyatmoko dituntut pidana dua tahun.

Sebanyak enam terdakwa lain, masing-masing Leonard Andik dan Fajar Hidayati dituntut dua tahun penjara serta Rudy Soehardjo, Bambang Suprayogie, Sri Munasir, dan Sugiono dituntut empat tahun penjara.

Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada seluruh terdakwa serta memerintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya bervariasi.

“Para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri,” kata Jaksa seperti dikutip Antara.

Total alokasi anggaran untuk program asuransi bagi para anggota dewan pada 2003 tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

Dana yang bersumber dari APBD tersebut diperuntukkan bagi 45 anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya