SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi bank Jateng menyentuh tersangka Direktur Operasional Bank Jateng, Bambang Widiyanto.  Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai penyidikan kasus tersebut kini mandek

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kelanjutaan penyidikan kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng dengan tersangka Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto hingga saat ini tidak ada kejelasannya, kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

“Padahal, pelaku lain dalam perkara korupsi tersebut sudah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang,” kata Boyamin seperti dikutip Antara, Senin (2/3/2015).

Sebelumnya, mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng pada 2005.

Seharusnya, lanjut dia, penanganan perkara ini bisa beriringan dalam dua berkas terpisah.

Namun, menurut dia, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat bank milik pemerintah daerah tersebut.

Terpisah, penasihat hukum Susanto Wedi, Dani Sriyanto, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan banding terhadap hukuman pengadilan tersebut.

“Kami menerima, tidak mengajukan banding,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya