SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi bansos batal diajukan ke sidang. Jaksa menyatakan belum siap untuk menuntut Sekretaris Golkar Jateng Iqbal Wibisono 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jateng di Kabupaten Wonosobo pada 2008 batal dituntut karena jaksa tidak siap.

“Kami minta waktu sepekan untuk menyelesaikan tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum Anto Widi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (21/1/2015).

Jaksa menyatakan penyusunan tuntutan masih sekitar 80%.

Atas keterangan jaksa tersebut, Hakim Ketua Hastopo yang menyidangkan perkara itu menunda sidang hingga Rabu (28/1/2015) pekan depan.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Yosep Parrera menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan tersebut asal dalam penyusunannya didasarkan pada fakta yang ada.

Sebelumnya, Iqbal Wibisono diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014–2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya