SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos menyeret sejumlah pejabat daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Agus Suranto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Senin (21/9/2015).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Jawa Tengah (Jateng) 2011 tersebut sebelumnya telah dua kali mangkir, tidak memenuhi panggilan Kejakti Jateng.

Agus diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai 17.30 WIB di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Setelah pemeriksaan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng Jonny Manurung ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka bansos tersebut.

”Ya, ada pemeriksaan terhadap tersangka bansos [Agus Suranto],” ujar dia singkat.
Mengenai alasan Agus tidak ditahan, menurut penyidik Kejakti
karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. “Masih akan dilakukan pemeriksaan lagi,” ujar seorang penyidik.

Langkah penyidik Kejakti Jateng yang tidak menahan tersangka Agus dikecam Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto.

”Kejakti banci karena takut menegakkan hukum dengan menahan tersangka Agus Kroto [panggilan Agus Suranto],” tandas dia.

Eko menambahkan Kejakti Jateng tidak berani menahan Agus karena mendapatkan tekanan dari pihak tertentu, ”Ada orang kuat di Jateng yang melakukan intervensi,” tukas dia tanpa menyebutkan orang kuat itu.

KP2KKN, imbuh Eko akan melakukan aksi demonstrasi, turun jalan bersama elemen masyarakat mendesak Kejakti segera menahan Agus. ”Jangan tebang pilih, karena Kejakti telah menahan para tersangka bansos lainnya,” imbuh dia.

Seperti diketahui Kejakti telah menahan tersangka korupsi bansos 2011 antara lain, staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng Joko Suryanto.

Serta lima orang aktivis mahasiswa masing-masing Agus Khanif, Farid Ihsanudin, Azka Najib, Aji Hendra Gautama, dan Musyafak yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya