Jateng
Selasa, 22 September 2015 - 09:50 WIB

KORUPSI BANSOS : Kejakti Tidak Tahan Pejabat Pemprov Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos menyeret sejumlah pejabat daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Agus Suranto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Senin (21/9/2015).

Advertisement

Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Jawa Tengah (Jateng) 2011 tersebut sebelumnya telah dua kali mangkir, tidak memenuhi panggilan Kejakti Jateng.

Agus diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai 17.30 WIB di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang. Setelah pemeriksaan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng Jonny Manurung ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka bansos tersebut.

Advertisement

”Ya, ada pemeriksaan terhadap tersangka bansos [Agus Suranto],” ujar dia singkat.
Mengenai alasan Agus tidak ditahan, menurut penyidik Kejakti
karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. “Masih akan dilakukan pemeriksaan lagi,” ujar seorang penyidik.

Langkah penyidik Kejakti Jateng yang tidak menahan tersangka Agus dikecam Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto.

”Kejakti banci karena takut menegakkan hukum dengan menahan tersangka Agus Kroto [panggilan Agus Suranto],” tandas dia.

Advertisement

Eko menambahkan Kejakti Jateng tidak berani menahan Agus karena mendapatkan tekanan dari pihak tertentu, ”Ada orang kuat di Jateng yang melakukan intervensi,” tukas dia tanpa menyebutkan orang kuat itu.

KP2KKN, imbuh Eko akan melakukan aksi demonstrasi, turun jalan bersama elemen masyarakat mendesak Kejakti segera menahan Agus. ”Jangan tebang pilih, karena Kejakti telah menahan para tersangka bansos lainnya,” imbuh dia.

Seperti diketahui Kejakti telah menahan tersangka korupsi bansos 2011 antara lain, staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng Joko Suryanto.

Serta lima orang aktivis mahasiswa masing-masing Agus Khanif, Farid Ihsanudin, Azka Najib, Aji Hendra Gautama, dan Musyafak yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif