Jateng
Senin, 15 Februari 2016 - 19:50 WIB

KORUPSI BANSOS : Kembalikan Rp700 Juta, Vonis Mantan Staf Gubernur Diperingan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos di Jateng menyeret Joko Mardiyanto, mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah.

Semarangpos.com, SEMARANG-Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Joko Mardiyanto, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2011 dijatuhi hukuman satu tahun empat dan bulan atau 16 bulan penjara .

Advertisement

Putusan hukuman itu dibacakan ketua majelis hakim Ari Widodo pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/2/2016).

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama, yakni satu tahun empat dan bulan kepada terdakwa bansos lainnya yakni mantan Kepala Biro Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Joko Soeryanto.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama, yakni satu tahun empat dan bulan kepada terdakwa bansos lainnya yakni mantan Kepala Biro Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Joko Soeryanto.

Menurut Ari Widodo kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa selaku ketua tim verifikasi penyaluran dana bansos telah mengabaikan fungsi pertanggungjawaban hukum dan dinilai menyalahgunakan wewenang. Akibatnya dana bansos yang disalurkan tidak tepat dan tidak sesuai peruntukannya.

Advertisement

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana denda uang kepada dua terdakwa masing-masing senilai Rp50 juta atau digantik dengan kurungan satu bulan penjara.

Para terdakwa tidak dikenai membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah menitipkan uang senilai Rp700 juta ke kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. Dalam pertimbangan hukum, Ari Widodo menyatakan hal yang memberatkan sebagai pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati aliran dana bansos, dan telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi putusan itu, terdakwa Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto menyatakan menerima putusan. ”Menerima putusan majelis hakim,” kata Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng Slamet Widodo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, korupsi dana bansos bidang kemasyarakatan Pemprov Jateng pada 2011 senilai Rp 26,8 miliar untuk 4.492 pihak penerima.

Advertisement

Dari jumlah itu, para terdakwa dinilai telah melakukan korupsi senilai Rp1 miliar untuk 164 pihak penerimam, sedangkan Rp 25 miliar lebih dana yang disalurkan kepada 4.000 lebih penerima fiktif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif