Jateng
Rabu, 17 Februari 2016 - 20:50 WIB

KORUPSI BANSOS : Mantan Kepala Keuangan Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos Pemprov 2011 menyeret mantan kepala keuangan Pemprov Jateng, Agoes Soeranto.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi ini pada 2011.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Advertisement

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Terdakwa terbukti membuat nota-nota dinas secara bertahap sebagai pengantar proposal bantuan sosial yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial,” katanya.

Dalam lampiran nota-nota dinas tersebut, kata dia, sudah tertulis berbagai lembaga beserta nominal bantuan yang akan diberikan.

Advertisement

Proposal bansos yang pengajuannya melalui Biro Keuangan tersebut, kata dia, langsung dibuatkan konsep surat keputusan gubernurnya, tanpa dikaji ulang oleh tim verifikasi.

Padahal, lanjut dia, banyak proposal bansos tersebut yang ternyata menyimpang.

Penyimpangan yang terjadi, menurut dia, antara lain satu orang yang menerima hingga beberapa kali dengan menggunakan sejumlah nama lembaga yang berbeda.

Advertisement

Akibat perbuatan terdakwa, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran bansos dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk mengembalikan keuangan negara.

Terdakwa bersama dengan dua pelaku lain yang diadili terpisah, yakni Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto, telah menitipkan uang sebesar Rp700 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Advertisement

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan memberikan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif