SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos solo. (Dok)

Korupsi bansos dengan terdakwa 5 mantan aktivis sidang tuntutannya ditunda. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jaksa penuntut umum (JPU) untuk kali kedua menunda pembacaan tuntutan hukuman lima terdakwa mantan aktivis mahasiswa terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) Agus Prastowo mengatakan pihaknya belum untuk siap membacakan tuntutan hukuman lima terdakwa.
”Kami meminta kepada meminta majelis hakim untuk menunda sidang sampai sepekan mendatang,” kata pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/10/2015).

Sesuai agenda persidangan, semestinya JPU pembacaan tuntutan hukum kepada lima terdakwa mantan aktivis mahasiswa HMI Korkom Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang masing-masing Agus Khanif, Azka Najib, Farid Ihsanudin, Aji Hendra Gautama, dan Musyafak
JPU pada persidangan sebelumnya juga meminta ditunda dengan dalih penyusunan surat tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa tersebut belum rampung.

Menanggapi permintaan JPU, ketua majelis Andi Astara meminta pendapat dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. Para terdakwa dan kuasa hukum tidak keberatan dilakukan penundaan.

”Sidang ditunda pada Kamis [15/10] mendatang. Kami meminta kepada JPU agar segera menyelesaikan materi tuntutan hukum dan dibacakan pada persidangan mendatang,” ujar Andi.

Sementara itu, Koordinator Analisis Kasus Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng Kristiono menyatakan kecewa dengan JPU yang menunda pembacaan tuntutan terdakwa korupsi sampai dua kali.

Langkah JPU menunda-nunda pembacaan surat dakwaan kasus korupsi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap penegak hukum.
“Jangan-jangan JPU sengaja menunda-nunda pembacaan tuntutan hukuman karena menunggu deal dengan para terdakwa,” ungkap dia.

Dia mendesak pada persidangan mendatang JPU sudah siap untuk membacakan tuntutan hukuman kepada lima terdakwa korupsi bansos tersebut.

”Jangan sampai sidang ditunda-tunda terus karena menyangkut nasib orang lain,” tandas Kristiono.

Seperti diketahui lima terdakwa melakukan korupsi dana bansos Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jateng senilai Rp328 juta. Di mana masing-masing terdakwa memperoleh bagian Azka Najib Rp83 juta, Musyafak Rp84 juta, Farid Ihsanudin Rp65 juta, Agus Khanif Rp52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp44 juta.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya