SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos menyeret lima aktivis mahasiswa.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum menuntut lima penerima fiktif dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 dengan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (15/10/2015), kelima mantan aktivis kampus tersebut terbukti bersalah pelanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Agus Khanif yang dituntut 2,5 tahun penjara dan Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, serta Farid Ihsanudin yang masing-masing dituntut 1,5 tahun.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkapkan munculnya penerima fiktif bansos ini karena kinerja tim pengkaji proposal bantuan sosial yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Tim pengkaji tidak bekerja untuk mengkaji pengajuan secara benar, tidak melakukan tinjauan langsung ke lapangan, tidak melakukan monitoring maupun evaluasi terhadap bantuan yang sudah diberikan,” kata Jaksa Penuntut Umum Febrie Hartanto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Para terdakwa, lanjut dia, telah mengajukan bantuan sosial dengan mengatasnamakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Bahkan, menurut jaksa, para terdakwa telah melakukan rekonstruksi sejumlah kegiatan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif pada pertengah 2012.

Meski demikian, jaksa menilai ada itikad baik para terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara yang besarannya bervariasi.

Hanya terdakwa Agus Khanif, kata jaksa, yang pengembalian uang kerugian negaranya belum 100 persen dari total dana bansos yang diterimanya.

Khusus untuk terdakwa Agus Khanif, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang besarannya dikurangi dari uang yang sebelumnya telah dititipkan, yakni Rp33 juta.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya