Jateng
Rabu, 3 November 2021 - 23:05 WIB

Korupsi BBM Truk Sampah, 2 Pejabat DLH Magelang Jadi Tersangka

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pengadaan BBM truk pengangkut sampah UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. (Suara.com)

Solopos.com, MAGELANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menetapkan dua orang pejabat  di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.

“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejari Magelang, Rabu (3/11/2021).

Advertisement

“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejari Magelang, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Viral! Truk Tangki BBM Pertamina Terekam Video Kencing di Jalan

Menurut Dandeni, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2021. Kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.

Advertisement

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Surat Minta Utang Rp250 Miliar Bocor ke Medsos, Ini Kata Bupati Blora

Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor. Tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara.

Advertisement

“Jadi seolah beli seharga sekian di tempat mana, padahal itu tidak benar. Jadi ini truk operasional pengangkutan sampah. Notanya bikin sendiri dengan mencetak sendiri.”

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus ini tetap dilanjutkan. Tujuannya adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke pihak-pihak lain.

Baca juga: Kisah Sedih Ibu asal Magelang, Diabaikan Anak, Dikirim ke Panti Jompo

Advertisement

“Kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab. Kita kumpulkan alat bukti, tidak hanya untuk mengejar tersangka lain tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Dandeni Herdiana dikutip dari Suara.com.

Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka INS dan BBT langsung dititipkan di tahanan Polres Magelang hingga 22 November 2021.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif