Jateng
Senin, 8 Juli 2019 - 12:50 WIB

Korupsi BKK Pringsurat, Kejari Temanggung Periksa 20 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG – Kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) memang telah menyeret dua nama direksi perusahaan itu sebagai terpidana.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menilai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp114 miliar itu belum sepenuhnya selesai. Kejari Temanggung bahkan telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam upaya penuntasan kasus korupsi BKK Pringsurat.

Advertisement

“Kami sudah periksa 20-an saksi, tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” kata Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah, Minggu (7/7/2019).

Ia menuturkan dalam lanjutan perkara korupsi BKK Pringsurat ini, pihaknya telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik). Meski demikian, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan berdasarkan enam sprindik ‎tersebut.

Advertisement

Ia menuturkan dalam lanjutan perkara korupsi BKK Pringsurat ini, pihaknya telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik). Meski demikian, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan berdasarkan enam sprindik ‎tersebut.

“Belum ada tersangka. Kita masih terus mendalaminya,” katanya.‎

‎Menurut dia dari pemeriksaan saksi-saksi muncul fakta baru terkait temuan dugaan kerugian negara.

Advertisement

Ia menargetkan secepatnya menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi terbesar yang pernah di‎tangani Kejari Temanggung tersebut.

“Ada enam tim untuk penyidikan dari enam sprindik ini. Kita targetkan secepatnya, kalau bisa akhir Juli 2019 sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perkara korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 17 Juni lalu, dua direksi perusahaan tersebut, Suharno dan Riyanto,‎ dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisement

Selain itu, Suharno juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar. Sedangkan, Riyanto harus membayar uang pengganti Rp700 juta.

Dalam perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas vonis tersebut. Kejari Temanggung menilai vonis uang pengganti kerugian negara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Kejari juga membentuk enam tim khusus untuk mempercepat penuntasan penyidikan dari enam sprindik yang diterbitkan dalam lanjutan perkara korupsi di perusahaan daerah (perusda) itu.

Advertisement

Sumber: Antara

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif