Jateng
Selasa, 18 November 2014 - 04:50 WIB

KORUPSI BPBD : Kejari Kudus Panggil 4 Saksi dari Kalangan Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Advertisement

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni di Kudus, Senin (17/11/2014), keempat saksi yang diundang untuk dimintai keterangannya itu bukan dari pegawai negeri sipil (PNS), melainkan dari kalangan swasta.

Keempat saksi tersebut, kata dia, dijadwalkan untuk dimintai keterangannya di Kantor Kejari Kudus pada Selasa (18/11/2014).

Advertisement

Keempat saksi tersebut, kata dia, dijadwalkan untuk dimintai keterangannya di Kantor Kejari Kudus pada Selasa (18/11/2014).

Ia mengatakan, Kejari Kudus sudah menyampaikan surat panggilan terhadap empat saksi tersebut, sedangkan kedatangannya disesuaikan dengan surat undangannya.

Pemanggilan terhadap sejumlah saksi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan supaya terang benderang.

Advertisement

Hal itu, lanjut dia, merupakan hasil pengembangan penyidik sehingga memanggil mereka untuk dimintai keterangannya.

Terkait dengan hasil audit kerugian negara di BPBD Kudus oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kata dia, hingga sekarang memang masih ditunggu hasil akhirnya.

Ia berharap, hal itu bisa dituntaskan secepatnya sehingga kasus dugaan korupsi yang menjerat lima tersangka bisa diselesaikan.

Advertisement

Hasil audit BPKP, lanjut dia, bisa dijadikan bukti pendukung.

Penahanan terhadap kelima tersangka yang dititipkan di Rumah Tanahan Negara Kudus, lanjut dia, sudah diperpanjang dan bakal habis pada 5 Desember 2014.

Pada tahap penyidikan, tersangka bisa ditahan selama 20 hari, kemudian ketika dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga bisa melakukan penahanan kembali demikian halnya hakim juga bisa melakukan hal yang sama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif