Jateng
Kamis, 5 Februari 2015 - 08:50 WIB

KORUPSI BPBD KUDUS : Kejari Siap Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Korupsi BPBD Kudus segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Kudus menyatakan siap melimpahkan berkas perkara lima tersangka 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Penyusunan dakwaan sudah beres, kini hanya menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru menggantikan Kajari sebelumnya yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri NTT,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi seperti dikutip Antara, Rabu (4/2/2015).

Hingga kini, kata dia, Kajari yang baru memang belum aktif masuk kantor karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan di tempat tugas sebelumnya.

Advertisement

Kejaksaan Negeri Kudus sendiri mengakui lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya lamanya proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Untuk penahanan para tersangka, kini diperpanjang menjadi 30 hari menyusul belum selesainya proses penyusunan dakwaan.

Pada tahap penuntutan baru sekali dilakukan perpanjangan masa penahanan, setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

Advertisement

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari.

Kini pada tahap penuntutan penahanannya juga diperpanjang karena penyusunan dakwaannya belum selesai.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.

Advertisement

Selanjutnya, Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif