SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi BPBD Kudus bakal segera naik sidang. Kejaksaan Negeri Kudus siap melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Negeri Kudus 

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, menyusul selesainya penyusunan dakwaan.

“Kejari Kudus memang sudah selesai menyusun dakwaan untuk para tersangka dugaan korupsi BPBD Kudus sehingga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi seperti dikutip Antara, Senin (26/1/2015).

Ia mengatakan, pelimpahannya hanya menunggu bertugasnya Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru menggantikan Kajari Kudus yang lama Amran Lakoni.

Amran Lakoni, kata dia, bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri NTT.

Ia memperkirakan, pelimpahan berkas lima tersangka ke Tipikor Semarang dilakukan dalam waktu dekat.

Kejaksaan Negeri Kudus mengakui lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya lamanya proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Untuk penahanan para tersangka, kini diperpanjang menjadi 30 hari menyusul belum selesainya proses penyusunan dakwaan.

Pada tahap penuntutan baru sekali dilakukan perpanjangan masa penahanan, setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari.

Kini pada tahap penuntutan penahanannya juga diperpanjang karena penyusunan dakwaannya belum selesai.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.

Selanjutnya, Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya