Jateng
Senin, 26 Januari 2015 - 04:50 WIB

KORUPSI BPBD KUDUS : Kejari Siap Limpahkan Perkara Lima Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Korupsi BPBD Kudus bakal segera naik sidang. Kejaksaan Negeri Kudus siap melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan Negeri Kudus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, menyusul selesainya penyusunan dakwaan.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten setempat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, menyusul selesainya penyusunan dakwaan.

“Kejari Kudus memang sudah selesai menyusun dakwaan untuk para tersangka dugaan korupsi BPBD Kudus sehingga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi seperti dikutip Antara, Senin (26/1/2015).

Ia mengatakan, pelimpahannya hanya menunggu bertugasnya Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru menggantikan Kajari Kudus yang lama Amran Lakoni.

Advertisement

Ia memperkirakan, pelimpahan berkas lima tersangka ke Tipikor Semarang dilakukan dalam waktu dekat.

Kejaksaan Negeri Kudus mengakui lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya lamanya proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Untuk penahanan para tersangka, kini diperpanjang menjadi 30 hari menyusul belum selesainya proses penyusunan dakwaan.

Advertisement

Pada tahap penuntutan baru sekali dilakukan perpanjangan masa penahanan, setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari.

Kini pada tahap penuntutan penahanannya juga diperpanjang karena penyusunan dakwaannya belum selesai.

Advertisement

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.

Selanjutnya, Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif